Saya ingin membagi info tentang perbankan syariah, mungkin sebagian besar dari kita sudah pernah mendengar atau bahkan sudah mengenal bank syariah namun banyak yang mengenal tapi tidak secara mendetail..maka sekarang saya coba share tentang perbankan syariah dan semoga bisa menambah wawasan kita terhadap perbankan syariah
Bank Syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia
tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan
bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau
perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada
Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.(Karnaen
Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).
Bank
Syariah merupakan bank yang beroperasi dengan prinsip syariah. Selain
itu dalam operasionalnya Bank Syariah juga diatur oleh fatwa DSN-MUI dan
hukum yang berlaku di Indonesia tentang perbankan syariah.
Keuntungan yang diberikan kepada nasabah berupa bagi hasil, dimana bagi
hasil ditentukan dengan persentase porsi (nisbah) yang disepakati
antara Bank Syariah dan nasabah.
Besarnya bagi hasil tidak dapat ditentukan di muka, hal demikian
dikarenakan sangat tergantung dari realisasi pendapatan Bank Syariah,
berbeda dengan Bank Konvensional dimana return (bunga) ditentukan di
muka, dan tidak tergantung dari seberapa besar atau kecilnya pendapatan
bank.(Modul Sales Kit Bank Syariah Mandiri)
Sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee). Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
Sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee). Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
Source : - http://www.banksyariah.net/2012/07/pengertian-bank-syariah_19.html,
- modul sales kit bank syariah mandiri
0 comments:
Posting Komentar